2. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dipilih pada saat pendaftaran. IPK minimal 2,75 pada skala 4,00.
3. Memiliki pengalaman profesional yang relevan sekurang-kurangnya dua tahun dalam pekerjaan yang dipilih calon PPPK 2023 untuk diisi di Kejaksaan RI. Surat keterangan yang ditandatangani oleh:
BACA JUGA:Mudus Kelaparan, Pelaku Tukar Hp Korban
a. Pertama, sekurang-kurangnya pejabat pimpinan tinggi pratama bagi calon PPPK yang memiliki pengalaman kerja di pemerintahan dapat menjadi bukti pengalaman tersebut.
b. Kedua, setidaknya direktur atau kepala divisi SDM untuk kandidat dengan riwayat pekerjaan sebelumnya di bisnis swasta, nirlaba, atau yayasan.
Posisi yang dibuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Kualifikasi Pendidikan: S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Administrasi Negara, S1 Manajemen Publik, S1 Ilmu Administrasi Publik, S1 Sumber Daya Manusia, S1 Informatika, S1 Pemerintahan, D4 Administrasi Negara, D4 Administrasi Publik, D4 Kebijakan Publik, D4 Pemerintahan, D4 Manajemen Sdm, dan D4 Informatika.
2. Ahli Pertama – Perencana
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ekonomi dan S1 Manajemen
3. Terampil – Arsipari
Kualifikasi Pendidikan: D3 Kearsipan dan D3 Keperpustakaan
4. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat
Kualifikasi Pendidikan: D3 Komunikasi
5. Terampil - Pranata Komputer
Kualifikasi Pendidikan: D3 Teknologi Informasi, D3 Komputer dan D3 Teknik Informatika