LAHAT, SUMEKS.CO - Pasangan suami istri (pasutri) Randi Saputra (30) dan Verlita (27) ditangkap Satnarkoba Polres Lahat.
Keduanya ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakan mereka di Dusun III, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupatan Lahat pada Rabu (21/12) pukul 01.30 WIB.
Saat digeledah polisi menemukan barang bukti narkoba tersebut yang terdiri dari lima paket sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,04 gram.
BACA JUGA:Pasutri Bawa Mobil Diduga Curi Susu di Minimarket
Juga diamankan enam butir tablet warna abu-abu logo Ferarri diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 2,67 gram.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Oleh kedua tersangka, barang bukti narkoba tersebut disimpan di kasur.
Dari keterangan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba diduga di Kecamatan Lahat yang mereka beli senilai Rp 6 juta.
BACA JUGA:Menerobos Perlintasan KA, Motor Pasutri Disambar Babaranjang, 1 Tewas
Saat diinterogasi, tersangka berencana akan menjual sabu-sabu sebesar Rp 1 juta per paket demi mendapatkan keuntungan.
"Mereka ini pasutri dengan menikah siri dan tidak ada surat atau buku nikah,” ujar AKP Romi, Jumat 23 Desember 2022.
Tersangka berkelit baru satu kali bergelut di narkoba dan belum sempat dijual.
“Soal dia dapat dari mana pasokannya, kita masih dalami dan kasusnya kita kembangkan," ujarnya.
BACA JUGA:Tertidur Lelap, Pasutri di Sungai Keruh Nyaris Tewas Terbakar