Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa

Kamis 22-12-2022,13:48 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) Fadila (42), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang didampingi kuasa hukum Desmon Simanjutak SH melaporkan oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni berinisial DI ke polisi. 

Korban Fadila telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. 

Bermula ketika terlapor bermain ke rumah korban pada Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kuasa hukum korban menceritakan kliennya mempunyai anak yang merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar. 

BACA JUGA:7 Orang Warga Jalan Papera Mengaku Ditipu Oknum Dosen Wanita di Palembang

Lalu karena sering bertemu, terlapor pun sering bermain ke rumah korban. 

Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta dengan alasan untuk membayar utang orang tuanya yang sudah meninggal dunia. 

Karena percaya, kliennya pun langsung meminjamkan uang kepada terlapor. 

"Jadi awalnya terlapor ini pinjam uang 15 juta kepada kliennya dengan alasan untuk bayar utang orang tuanya yang meninggal dunia. Tetapi sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam terus hingga utang kepada klien kami hingga Rp 129 juta," kata Desmon di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 22 Desember 2022. 

BACA JUGA:Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Oknum Guru di OKI Dilaporkan Istri

Desmon menambahkan, namun setelah ditagih terlapor banyak berjanji saja, hingga sampai kini belum dibayar. 

"Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena kalien saya ini sudah merasa tertipu, uang Rp 129 juta sudah digelapkan oleh terlapor," ujar Desmon. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban. 

"Laporan sudah anggota kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus," terangnya. (*)

Kategori :