5 Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
6 Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;
7 Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
8 Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.
9 Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
BACA JUGA:iPhone 14 Pro Hadir dengan Kamera dan Chipset Lebih Garang
10 Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
11 Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
12 Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);
13 Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;
14 Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;
15 Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Apa Saja Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis?
Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu: