5 Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
6 Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
7 Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
8 Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
Apa Saja Komponen Pendanaan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang diberikan?
Dana Pendidikan,Dana Pendaftaran, Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal), Dana Tunjangan Buku , Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi , Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional; Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional.
Dana Pendukung:Dana Transportasi, Dana Asuransi Kesehatan, Dana Hidup Bulanan, Dana Kedatangan, Dana Keadaaan Darurat, Dana Tunjangan Keluarga
Dana Tambahan: Dana Pelatihan Kursus Wajib, Dana Ujian Keterampilan, Dana Uji Kompetensi, Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib, Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan,Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
Apa Saja Persyaratan umum Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?
1 Warga Negara Indonesia;
2 Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
3 Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
4 Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
a Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
b Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
c Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.