OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ). Pemberian RJ kali ini diberikan kepada Oktavianus, yang disangka melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP.
Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ahmad Sazili mengungkapkan, penghentian penuntutan melalui Keadilan Restorative Justice oleh Kejari Ogan Ilir dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
"Dengan penyelesaian kasus secara Restorative Justice, setiap masalah akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa jalur hukum," jelasnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Adapun yang menjadi pertimbangan pemberian RJ kepada Oktavianus, jelas Sazili, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf kepada tersangka.
BACA JUGA:Plh Kades-Ketua BPD Kompak Korupsi, Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Kemudian, tersangka belum pernah dihukum, karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selanjutnya, ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian ini dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
"Pasca pemberian RJ kepada tersangka Oktavianus ini, artinya pada tahun 2022 Kejari Ogan Ilir telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak lima berkas perkara dengan jumlah tujuh tersangka," tutupnya. (*)