"Saya serahkan uang itu secara tunai, saya berikan itu karena terdakwa ini tidak lain adalah ipar saya sendiri," aku Cik Oni.
Terdakwa Syukri yang hadir secara virtual, membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan, khususnya mengenai adanya pengambilan uang Rp 120 juta uang sisa dana desa dari rekening bank.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH MHum melalui Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH semakin yakin bahwa keterangan saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan Jaksa, bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
"Hak terdakwa untuk membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan, namun dari keterangan itu sudah sesuai dengan dakwaan yang kita susun, tinggal nanti majelis hakim yang menilai," kata Ariansyah.
BACA JUGA:Kejari Lahat Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa
Untuk pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi dipersidangan, lanjut Ari sudah cukup.
Untuk itu sidang selanjutnya pihak JPU Kejari Muba akan menghadirkan dua orang ahli yakni dari Politeknik sebagai ahli Konstruksi, serta ahli Inspektorat sebagai audit kerugian negara.(*)