PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria berinisial HN (26), Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
HN ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial FL (13) yang masih tetangganya sendiri, dengan cara disodomi.
Aksi HN ini diketahui di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di tepian sawah pada Rabu 14 Desember 2022 lalu.
Di hadapan petugas HN mengatakan, awalnya dirinya mengajak dan meyakinkan korban untuk memberikan ilmu kebal.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Sodomi Bocah di Palembang
“Biar dia mau saya imingi ilmu kebal,” ujar tersangka saat dihadirkan pada rilis unkap kasusnya Jumat 16 Desember 2022.
Kemudian, korban pun langsung mau dan berjalan bersama pelaku menuju ke semak-semak.
Tiba TKP pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau carter dan mengancam korban.
"Di bawah ancaman inilah korban dipaksa untuk melakukan oral seks dan korban langsung di sodomi," jelas Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah.
BACA JUGA:Duh, Pengakuan Pelaku Sodomi Bocah 11 tahun di Lubuklinggau Bikin Geleng Kepala
Dan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Karena korban belum bersedia diambil keterangan masih dalam keadaan sakit dan saksi masih belum datang," terang Haris.
Diberitakan sebelumnya, saat kejadian korban sedang bersama seorang temannya lalu diajak pelaku ke tempat sepi.
Teman korban, sempat ingin ikut tetapi dicegah oleh pelaku.
BACA JUGA:Oknun Guru Ngaji di Lubuklinggau Diduga Sodomi Murid