Poligraf, Alat yang Digunakan Penyidik Polri Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Selasa 13-12-2022,15:23 WIB
Editor : Dendi Romi

Pemeriksaan poligraf bisa berjalan 3-6 jam untuk single issue.

Hasil pemeriksaan poligraf merupakan grafik yang nanti akan dituangkan dalam form hand scoring untuk dilakukan analisa oleh ahli yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa penuntut umum membeberkan hasil tes poligraf istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal hubungannya dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat pemeriksaan poligraf di Mabes Polri, Putri ditanyakan apakah selingkuh dengan Yosua. 

Secara mengejutkan, hasil poligraf menunjukkan indikasi Putri berbohong.

"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu Anda menjawab apa?" tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Bantah Klaim Ferdy Sambo, Mantan Ajudan Pastikan Senjata yang Jatuh Jenis HS-19 Bukan Wilson Combat

"Tidak," jawab Putri.

"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya jaksa mengingatkan Putri.

"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.

Dalam sidang ini, Putri turut menepis penilaian majelis hakim soal tak ada pelecehan seksual di Rumah Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Maruf (KM), dan Putri Chandrawathi (PC).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Kategori :