Langkah selanjutnya yakni proses penerbitan. Arsip SKCK (lembar putih) akan diserahkan kepada pemohon untuk dicek. Jika ada kesalahan pengetikan dapat dilakukan perubahan kepada petugas dan registrasi akan dicatat dalam buku.
Terakhir pengambilan berkas. Penyerahan SKCK kepada pemohon yakni dalam bentuk lembar SKCK kuning.
Lalu terakhir, pemohon membayar uang Rp 30 ribu sebagai uang PNBP SKCK.
SKCK berlaku selama enam bulan dari tanggal diterbitkan. Jika masanya habis, bisa diperpanjang hingga satu tahun.
BACA JUGA:Ops Lilin 2022, Polda Sumsel Siagakan 3.067 Personel Gabungan
“Pemohon dapat mengajukan kembali sesuai dengan syarat awal saat mengajukan pembuatan SKCK,” tutup Kompol Andriko.(*)