Begini Alur, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Polda Sumsel

Jumat 09-12-2022,15:38 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memuat informasi seputar catatan kriminal seseorang. Sebelum namanya berubah menjadi SKCK, dulu dokumen ini dikenal juga sebagai SKKB. 

Pembuatan SKCK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian dan Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK. 

SKCK diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi, menjabat pejabat publik, administrasi pekerjaan, pengajuan visa atau perpanjangan visa. 

“Kalau untuk keluar negeri memang tergolong sepi, tetapi untuk lowongan BUMN, BUMD, pemohon SKCK lumayan ramai,” kata Direktur Ditintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSi melalui Kasi Yanmin Kompol Andriko Bagus Penuntun SH MH, Jumat 9 Desember 2022.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Ditpamobvit Polda Sumsel Cek Kelengkapan Personel

Sebagai catatan, Polsek tidak bertugas menerbitkan SKCK untuk melengkapi administrasi CPNS. Hanya mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan swasta dan menjadi kepala daerah Desa.

Untuk biaya pembuatan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan PP RI Nomor 76 Tahun 2020.

“Adapun besaran biaya pembuatan SKCK Rp 30.000 yang akan masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terang Kompol Andriko.

Kompol Andriko menjelaskan, cara pembuatan atau perpanjang SKCK yakni bisa mengunjungi dan membuka situs web skck.polri.go.id untuk mengetahui cara dan langkah bagi pemohon baru. 

BACA JUGA:Buka Latihan Pembulatan Kemampuan Brimob Bintara Remaja, Kapolda Sumsel Sampaikan Pesan Ini

Persyaratan umum yang dibutuhkan yakni, Copy KTP dan KK, copy Akte Lahir, foto 4x6 sebanyak empat lembar dan menggunakan latar belakang warna merah, kartu sidik jari.

Untu mekanisme pelayana adminitsrasi SKCK di Polda Sumsel yakni, pertama pemohon menuju loket penyerahan berkas, jika lengkap bisa proses lebih lanjut, jika tidak berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

Kemudian proses penelitian. Data pelaku kriminal atau organisasi terlarang apakah bersih atau tidak. Jika terindikasi terlibat akan disertai dengan catatan keterlibatan.

“Jika pemohon pernah terlibat dalam tindak pidan akan dimasukkan ke dalam catatan SKCK jika yang bersangkutan,” terangnya.

BACA JUGA:Operasi Drilling Musi 2022 Polda Sumsel Berakhir, 51 Kasus Berhasil Diungkap

Kategori :