MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim PolresMuara Enim, berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Adapun ketiganya dipanggil untuk kembali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit BPK keluar, Kamis 24 November 2022.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Kerjasama Manfaat atau Tim 11, kemudian Safarudin (70) selaku Ketua BPD Desa Darmo Umur dan Mariana (31) selaku Sekdes Darmo yang saat itu selaku Plh Kades Darmo tahun 2019.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah ditemukan kerugian negara atas audit BPK RI. Kita mengamankan tiga orang tersangka atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo tahun anggaran 2019,”ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didamping Wakapolres Kompol Indarmawan, Kasat Reskrim AKP Tony dan Kasi Humas Iptu RTM Situmorang saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Muara Enim, Selasa 29 November 2022.
BACA JUGA:Mohammad Ahsan Sebut Palembang Punya Potensi Atlet, ini Syaratnya...
Lanjut Andi, selain mengamankan ketiga tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain mengamankan ketiga tersangka kita juga mengamankan dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah desa Darmo dengan PT MME,” ujarnya.
Kejadian tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018 dimana berawal yang dilakukan kerjasama antara pemerintah Desa Darmo dengan PT Manambang Muara Enim berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 009/MME-Yangcik-Safarudin/PERJ/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim (PT MME) untuk pemanfaatan hutan seluas 15.12 HA yang terletak di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul dengan tujuan pemanfaatan hutan tersebut digunakan oleh keperluan penambangan baru bara.
“Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut bahwa pihak PT MME memberikan kompensasi sebesar Rp16.500.000.000 kepada pemerintahan Desa Darmo sebagai bentuk dana CSR perusahaan ke Desa Darmo,”ujarnya.
BACA JUGA:Aksi Heroik Gadis Berdaster di Lubuklinggau Gagalkan Pencurian Motor
Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa, kata dia, bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa.
Namun dalam pelaksanaannya pihak pemerintah Desa Darmo bersama Ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerjasama masuk ke rekening pribadi.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun, pada pelaksanaannya penggunaan dana dikelola berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor 03 KPTS / 11/2019 tanggal 13 Maret 2019 Tentang Penggunaan Hasil Kesepakatan Kerjasama Dana atas Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo Seluas 1512 Hektar tidak sesuai dengan mekanisme karena ditransfer ke rekening pribadi Ketua tersangka Dedi Sigarmanudin. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara,”terang Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian mencapai sebesar RP15.533.653.000 dari total dana sebesar Rp16. 500.000.000. Dana yang tersisa berhasil diamankan dari tangan tersangka sejumlah Rp1.056.000.000.
BACA JUGA:Reaksi Kocak Ferdy Sambo 'Ketakutan' Dihampiri Wanita Berhijab Pakai Baju Gambar Dirinya