Rugikan Negara Rp15,5 Miliar Tiga Tersangka Diamankan

Selasa 29-11-2022,18:18 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

“Sementara, sisanya yang mencapai Rp15,5 miliar telah dibagikan para tersangka ke masyarakat,”bebernya.

Terakhir Andi, menerangkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan akan segera dilimpahkan, Rabu (30/11) dan ketiganya diancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar,”pungkasnya.(*)

 

Kategori :