“Sementara, sisanya yang mencapai Rp15,5 miliar telah dibagikan para tersangka ke masyarakat,”bebernya.
Terakhir Andi, menerangkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan akan segera dilimpahkan, Rabu (30/11) dan ketiganya diancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar,”pungkasnya.(*)