PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel menyerahkan dan melinpahkan berkas tahap ll perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak Kejati Sumsel, pada Kamis 17 November 22.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK menjelaskan, serah terima berkas tahap ll TPPU yang dilakukan di kantor Kejati Sumsel dan barang bukti TPPU dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias AG.
Tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana narkoba dengan nomor LP:/A79/VI/2021/Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021 yang lalu.
Tersangka RA saat ini sudah berada di Lapas, selanjutnya Kejati Sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Personel Polda Sumsel Gelar Salat Gaib untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Terdakwa RA dalam melakukan transaksi narkoba tersebut melalui beberapa Rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang.
"Dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut. Kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang ke dalam beberapa rekeningnya dan ada dan dibelikan berupa mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang," terangnya.
Aset yang disita oleh penyidik berupa satu unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2022, penyidik polda sumsel juga telah menyita tiga unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV.
BACA JUGA:Sebanyak 16 Orang Tersangka Ditangkap Ditpolairud Polda Sumsel Selama 2022
"Semua berkas tahap ll TPPU atas nama RA telah diserahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel. Sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang,” tutup Heru.(*)