PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kelompok Tulung Selapan (TS), Kabupaten OKI tidak pandang bulu dalam memilih korbannya. Kali ini korbannya Silviana YH, seorang ibu rumah tangga yang juga pengusaha UMKM.
Namun, gerak cepat Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang kaki tangan kelompok TS.
Tersangka berinsial WD (28) ditangkap tanpa perlawanan. Modus tersangka yakni menyamar sebagai pihak aplikasi GoBiz.
“Dengan dalih pembaharuan sistem GoBiz, di pertengahan September 2022 lalu. Pelaku menelpon korban, memverifikasi data pribadi akun GoBiz, termasuk nomor rekening milik korban,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIK didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitrianty.
BACA JUGA:4 Warga Bogor Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel, Tawarkan Pembelian Logam Mulia
Kombes Pol Barly menjelaskan, melalui format dalam link tertentu yang dikirim pelaku, korban kemudian mengisi dan mengirimkan kepada pelaku, data pribadi termasuk kode OTP aplikasi Mandiri Livin' milik korban.
“Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp 4.440.000 ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku,” terang Barly.
Merasa sangat dirugikan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Sumsel, yang ditangani oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kini polisi masih memburu ketua kelompok TS tersebut berinisial K. “Saat ini masih dalam pengejaran kita,” tandas Barly.
BACA JUGA:Subdit Siber Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Illegal Access
GoBiz adalah aplikasi merchant dari Gojek Indonesia untuk membantu Mitra Usaha Gojek mengembangkan usahanya.
Diketahui, korban yang merupakan warga Jl Srijaya Negera Bukit Besar Palembang ini pelaku UMKM bergerak di bidang usaha jamu tradisional.
Tersangka warga Sungai Menang, OKI, ini mengaku sebagai petugas aplikasi Go-Biz. Bermaksud memperbaharui data UMKM.
Dalam penyelidikan, Polda Sumsel akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.
BACA JUGA:Bandar Judi Online di Lubuklinggau Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel