KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dedi bin Serupak (38) warga Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus mendekam di sel tahanan Polres OKI. Pria ini tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya. Dedi digerebek oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI, Senin 14 NOvember 2022 sekitar pukul 15.15 WIB.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota bahwa, tersangka ini sering menjadikan rumahnya tempat transaksi menjual narkoba jenis sabu," terang Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin SH, Jumat 25 November 2022.
Diungkapkan Kasat, apa yang dilakukan tersangka ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga atas informasi yang didapat tersebut, membuat anggota Satres Narkoba Polres OKI bergerak cepat.
Anggota yang diterjunkan menggerebek rumah dan berhasil mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Vertical Dryer, Hakim Minta Jaksa Jadikan Saksi Pengawas Sebagai Tersangka
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka pada saat ditemukan barang bukti yang selipkan di belakang kursi yang ada di dalam rumah tersangka. Yakni sabu-sabu," terang Kasat.
Lanjut Najamudin, untuk barang bukti narkoba jenis sabu itu di dalam plastik bening sebanyak 7 paket kecil dengan berat bruto 2,32 gram.
Selain itu, juga didapati satu alat pirek kaca yang berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu sisa pemakaian dengan berat bruto 1,44 gram.
"Tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya," ujar Najamudin.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka ini terancam kurungan 15 penjara sesuai ancaman pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau ayat Pasal 112 ayat 1 KUHP. (*)