Bahwa diduga perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagaiman diatur dan diancam Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor.
Diketahui dalam perkara ini, pihak Kejari Muara Enim menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni atas nama Lukman Hakim sebagai kepala Puskesmas, namun dinyatakan meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)