PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli inspektorat sebut dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020, pada Puskesmas Sukarami Kabupaten Muara Enim ditemukan banyak pelanggaran hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dijelaskan ahli inspektorat bernama Enni Fitrriana, dalam sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 24 November 2022, pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan itu yakni adanya kegiatan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa Ones Novie Yendi alias Ones selaku bendahara Puskesmas.
"Dalam melakukan kegiatan audit perhitungan kerugian negara, dalam perkara ini ditemukan banyak pelanggaran diantaranya adanya kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggung jawaban yang dibuat oleh terdakwa," sebut ahli Enni Fitriana.
Diterangkannya juga, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelum terbit Laporan Pertanggungjawaban (LPj) ditemukan beberapa kali tahap penyetoran dana BOK yang yang terserap dilakukan terdakwa Ones sebesar lebih kurang Rp 242 juta, dari jumlah pagu anggaran kegiatan BOK Rp 625 juta.
"Hingga berdasarkan hasil audit pemeriksaan kami ditemukan kerugian keuangan negara Rp 464 juta," tukasnya.
BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Ini Ditemukan Masih Hidup, 3 Hari Terjebak Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Cianjur
Terhadap adanya temuan itu, lanjut ahli Enni kemudian dilakukan klarifikasi langsung terhadap terdakwa Ones, yang ternyata diakui bahwa menikmati uang bersama-sama dengan kepala Puskesmas Sukarami Lukman Hakim yang telah meninggal saat dilakukan penyidikan perkara.
Selain ahli dari Inspektorat Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dikomandoi langsung Kasi Pidsus Arie Prasetyo SH MH juga menghadirkan ahli dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel bernama Ferry Fahrizal.
Ahli Ferry Fahrizal menerangkan terkait teknis pelaksanaan dana program BOK. Di mana pihak dalam pengelolaan perencanaan serta pelaksanaan teknis telah ditunjuk kepada masing-masing UPTD Puskesmas. Termasuk untuk Puskesmas Sukarami Kabupaten Muara Enim.
Sementara mengenai pertanggung jawaban, baik itu dokumen kegiatan seperti kwitansi-kwitansi pengeluaran, menurut ahli dari Dinkes Sumsel Ferry Fahrizal merupakan tanggung jawab dari bendahara Puskesmas masing-masing yang diketahui oleh kepala Puskesmas.
BACA JUGA:Tersinggung Perkara Sapi, Pria di Pemulutan Barat Ogan Ilir Bacok Tetangga
Saat dikonfrontir majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, terdakwa Ones yang hadir secara online dari Rutan Muara Enim tidak dapat mengelak dan membenarkan seluruh keterangan yang ahli berikan dipersidangan.
Usai mendengarkan keterangan dua orang ahli, majelis hakim Tipikor Palembang sepakat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Ones dipersidangan.
Dijelaskan dalam dakwaannya, bahwa pada tahun 2020, Puskesmas Sukarame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim mendapatkan bantuan dana BOK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dengan pagu anggaran sebesar Rp625 juta.
Saat itu, terdakwa Ones Novie Yendi telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang.