JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.
Sidang dengan terdakwa Ferdy sambo dan kawan-kawan ini memasuki pekan kelima dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan bahwa sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sejumlah saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo Dkk Ditunda Selama Sepekan, Ini Alasannya
Salah satunya Customer Service BNI, Anita Amalia Dwi Agustin.
Anita Amalia menyampaikan, bahwa Ricky Rizal disebut menerima uang dari rekening Nofriansyah Josua atau Brigadir J sejumlah Rp 100 juta sebanyak dua kali.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari 1296249462, rekening atas nama Nofriansyah Josua, Rp 100 juta dua kali di tanggal yang sama," kata Anita di PN Jaksel, Senin 21 November 2022.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Anita Amalia diberi kuasa untuk membuka data nasabah atas nama Ricky Rizal dan memeriksa transaksi yang dilakukan oleh pemilik rekening.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertanyakan Kepribadian Ganda Brigadir J
Hasilnya, ditemukan transaksi uang masuk yang ia ditemukan hanya pemindahan rekening atas Nama Nofriansyah Josua ke Ricky Rizal.
"Uang masuk tidak ada lagi," ucapnya.
Anita tidak menampik ketika dikonfirmasi oleh hakim terkait nominal uang tersrebut berjumlah Rp 200 Juta.
“Iya, benar (Rp 200 juta saja),” kata Anita.
BACA JUGA:Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit saat Oleh TKP di Rumah Ferdy Sambo