SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian

Jumat 18-11-2022,18:42 WIB
Reporter : Dodi Suryawan
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya

Ketika ada dinamika ekonomi dalam koridor Otonomi Daerah, menurut Agung, UU 25/1992 menjadi ketinggalan zaman. Itu kemudian diatur kembali dalam UU 17/2012 terkait pengawasan yang kemudian dibatalkan MK.

"Inilah yang dimaksud dengan kekosongan hukum dalam tataran UU. Ini hasil penelitian doktor di UNS Solo. Kita mengacu pada hasil penelitian itu," ucap Agung. (*)

Kategori :