PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 13 orang perangkat Puskesmas Sukarame, diboyong ke Pengadilan Tipikor Palembang sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 sebesar Rp464 juta, Kamis 17 November 2022.
Mereka dihadirkan oleh jaksa Kejari Muara Enim guna memberikan keterangan terkait adanya dugaan laporan kegiatan fiktif dan SPJ fiktif dalam kasus yang menjerat terdakwa Ones Novie Yendi alias Ones, oknum bendahara Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, hampir sebagian besar saksi membenarkan dan mengakui telah membuat SPJ fiktif dari kegiatan pengelolaan dana BOK yang bersumber dari dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dengan pagu anggaran sebesar Rp625 juta.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa dalam pengelolaan dana BOK, pihak perangkat Puskesmas tidak dilibatkan oleh terdakwa, bahkan salah satu saksi Kasubag TU Puskesmas Sukarami bernama Resi tidak pernah tahu tentang rencana anggaran kerja.
BACA JUGA:Tilap Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan Dua ASN
"Sebagai Kasubag TU Puskesmas Sukarami, untuk anggaran kegiatan keseluruhan saya tidak mengetahuinya, dan tidak pernah ada rapat apapun juga sebelumnya," kata saksi Resi.
Saksi Resi membeberkan, dalam tahap pencairan dana BOK dari triwulan I hingga triwulan II dititipkan terdakwa uang jumlahnya Rp20 juta, yang rencananya untuk kegiatan terkait BOK seperti penyelenggaraan Diklat.
"Namun hingga saat ini uang itu masih saya simpan utuh, tidak saya gunakan, dan rencananya akan saya kembalikan kepada pihak kejaksaan, pak hakim," tukas saksi Resi.
Diakui saksi Resi, dirinya pernah menyuruh staf bawahannya untuk membuatkan laporan SPJ kegiatan fiktif atas perintah dari bendahara Puskesmas yakni terdakwa Ones.
Hal tersebut, diakui oleh saksi Yesi dan Rini honorer staf TU Puskesmas Sukarami pembuatan beberapa item laporan SPJ Fiktif Program Kegiatan BOK tahun 2020 atas perintah terdakwa Ones melalui Kasubag TU.
BACA JUGA:Selewengkan Dana BOK, Bendahara Puskesmas Sukarami Jadi Pesakitan
"Saya diperintah untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat," urai saksi Yesi.
Terdakwa Ones yang hadir melalui virtual dari Rutan Muara Enim didampingi penasihat hukum Supendi SH MH, tidak bisa mengelak keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dan membenarkan keterangan saksi-saksi.
Diwawancarai usai sidang Jaksa Muara Enim Febrie SH MH mengatakan, keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan semakin menguatkan dakwaan adanya unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
"Untuk pekan depan usai menghadirkan saksi fakta, kami juga akan menghadirkan dua orang ahli dipersidangan, diantaranya ahli audit kerugian keuangan negara," tandasnya.