Dijelaskan dalam dakwaannya, bahwa pada tahun 2020, Puskesmas Sukarame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim mendapatkan bantuan dana BOK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dengan pagu anggaran sebesar Rp625 juta.
BACA JUGA:Kejari Kejar Pejabat Nikmati Dana BOK
Saat itu, terdakwa Ones Novie Yendi telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Bahwa diduga perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagaiman diatur dan diancam Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor.
Diketahui dalam perkara ini, pihak Kejari Muara Enim menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni atas nama Lukman Hakim sebagai kepala Puskesmas, namun dinyatakan meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.