Namun satu orang tersangka yakni RO yang merupakan Direktur CV Mitra Selayu belum ditahan dan ditetapkan sebagai DPO lantaran sudah empat kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir.
Diduga bibit buah unggul yang seharusnya berlabel dan bersertifikat tersebut palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,6 Milyar dari hasil Audit Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. (Ar)