PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota Palembang memperpanjang menerapkan PPKM Level I terhitung 8 November 2022 di seluruh kota di Indonesia.
‘’Sesuai instruksi Mendagri No 47 tahun 2022, Palembang dan seluruh kota lain di Indonesia memperpanjang PPKM Level I,’’ kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kota Palembang Yudhi Setiawan, 9 November 2022.
PPKM Level I diterapkan karena adanya peningkatan kasus.
PPKM Level I diperpanjang hingga 5 Desember untuk kota kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi .
Berikut batas gerak di Penerapan PPKM Level I:
BACA JUGA:Penerapan PPKM Level I, Warga Kota Palembang Kenali 10 Ciri Varian XBB Ya!
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau daring.
2. Bekerja di Rumah (WFH)
Kantor luar Jawa-Bali dapat menerapkan bekerja 100 persen. Bekerja di rumah hanya berlaku pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali.
3. Tempat Ibadah
Berlaku 100 persen kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah. Tetap dengan mengetatkan protocol kesehatan.
4. Kapasita Mall, Pasar dan Supermarket (100%)
Aktivitas di Mal, Supermarket dan Pasar Rakyat pada PPKM Level I dibolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Aplikasi PeduliLindungi dan prokes harus diperketat.