5. Transportasi Umum
Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang aturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
6. Restoran/ rumah makan dan kafe di
Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) kapasitas 100%. Restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional maksimal sampai pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Bioskop (100%)
Penonton wajb menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas bioskop boleh 100 persen.
8. Area Publik dan Taman (100%)
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
BACA JUGA:Waspada, Kasus HIV Tertinggi di Palembang, Penyebabnya Bikin Merinding
9. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum (100%)
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
10. Tempat Gym atau Fitness (100%)
Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
11. Resepsi (100%)
Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen. Sementara di luar Jawa-Bali hanya boleh melakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
12. Seminar