Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring atau pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring atau pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)