PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah nama ikut terseret dalam sidang pembacaan vonis delapan terdakwa korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun 2019-2020, atas nama terdakwa Aceng Sudrajat cs.
Sebelumnya, selain menyeret nama ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto yang disinyalir menerima uang ratusan juta rupiah, dalam sidang yang digelar Rabu 2 November 2022, majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH juga menyebutkan sejumlah nama lainnya, sebelum membacakan amar putusan.
Sejumlah nama itu yakni, Zulfani Ahyadi dari BPKAD Muratara menerima Rp40 juta; Zairidah sebesar Rp10 juta; Adi Winata Rp10 juta; sopir Junaidi Komisioner Bawaslu Sumsel Rp22,5 juta; Samsul Alwi Komisioner Bawaslu Sumsel Rp5 juta.
"Lalu Yenli Noveri Komisioner Bawaslu Sumsel Rp7,5 juta; Iwan Ardiansyah Komisioner Bawaslu Sumsel Rp7,5 juta; serta 20 orang staf Bawaslu Sumsel sebesar Rp10 juta," urai hakim anggota Ardian Angga SH MH saat membacakan pertimbangan putusan pidana.
BACA JUGA:Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Dituntut Maksimal
Hakim anggota Ardian Angga SH MH, menerangkan bahwa pemberian sejumlah uang tersebut, dilakukan oleh terdakwa Hendrik menggantikan terdakwa Tirta Arisandi sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Ardian Angga SH MH menjelaskan, pemberian sejumlah uang kepada pihak lainnya tersebut dilakukan terdakwa Hendrik usai mencairkan dana hibah bersama terdakwa Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara sebesar Rp1,7 miliar.
Ditambahkan hakim anggota, dalam kasus ini diketahui fakta bahwa, tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Muratara memberikan dana hibah kepada Bawaslu Muratara sebesar Rp9,2 miliar, yang diperuntukan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.
Disebutkan juga bahwa, pencairan dana hibah tersebut dicairkan oleh pihak Bawaslu Muratara melalui tiga tahapan pencairan, yakni tahun 2019 sebesar Rp200 juta lalu tahun 2020 Rp3,6 miliar serta tahun 2020 Rp5,4 miliar.
BACA JUGA:JPU tak Siap, Penasihat Hukum Bawaslu Muratara Kecewa
Namun, lanjutnya dana hibah tersebut sebagian digunakan oleh para terdakwa untuk kegiatan fiktif diantaranya oleh terdakwa Tirta Arisandi selaku komisioner Bawaslu saat itu melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp200 juta.
"Uang Rp200 juta dikelola sendiri oleh terdakwa, disinyalir telah di-mark up Rp136 juta diantaranya untuk membayar sewa gedung labor SMA Satria Muara Rupit Rp40 juta yang mana berdasarkan keterangan saksi pihak SMA hanya Rp11 juta, serta belanja publikasi media fiktif sebesar Rp30 juta," terang hakim anggota Ardian Angga SH MH.
Hingga atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit BPKP kerugian negara kegiatan fiktif Bawaslu Muratara dari pemkab Muratara tahun anggaran 2019-2020. Munawar cs menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.