PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Mapolsek Kemuning Palembang meringkus pelaku penganiayaan ringan dengan cara menampar korban Ripianto (31), saat berada di Jl Torpedo, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning Palembang pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, pria yang diamankan merupakan pelaku penganiayaan ringan.
"Pelaku berinisial G, sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Mokhammad Ngajib, Rabu 2 November 2022.
Aksi emosi pelaku ini sempat viral di media sosial.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Penampar Sopir yang Tak Terima Ditegur Saat Terobos Macet
"Jadi, saat kejadian tersangka ini mencoba memotong jalan. Kebetulan dilokasi tersebut sedang padat kendaraan, namun dia ‘ngotot’ lewat, sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Ketika ditegur korban, tersangka marah dan menampar pipi korban," ungkap Mokhammad Ngajib.
Mokhammad Ngajib menambahkan, tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka memang sudah kita amankan, namun tidak dilakukan penahanan. Tersangka kita kenakan pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan," tukasnya. (*)