PALEMBANG, SUMEKS.CO – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku perampokan uang gaji karyawan Rp 591 juta di OKU bernama Erwin alias Raden (40).
Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Suzuki Vitara BG 1427 AT warna merah dan Handphone.
"Benar, Unit 4 Subdit Jatanras yang menangkap," ujar Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin 31 Oktober 2022 sore.
Mobil yang disita merupakan alat bukti yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Mobil dipakai untuk mengintai korban. Handphone dibeli dari hasil perampokan," ujar Kompol Agus.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya dan melakukan pengembangan pelaku lainnya.
"Dari pengakuan pelaku, dia mendapat bagian Rp 120 juta," terang Kompol Agus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi pada Senin 26 September 2022 siang dan menimpa seorang karyawan perusahaan perkebunan.
Akibat pencurian tersebut, uang Rp. 590 Juta yang baru saja di ambil dari bank dibawa kabur oleh pelaku.
BACA JUGA:Keluar Pintu Tol Keramasan, Sopir Truk Asal Jakarta Dirampok-Dibacok
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas CCTV SPBU Desa Lubuk Batang.
Uang tersebut merupakan gaji karyawan PT Mitra Ogan Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan.
Dari rekaman CCTV sebuah mobil jenis Kijang Innova warna silver masuk ke dalam antrian pengisian BBM di jalur sepeda motor.
Kemudian pengemudi keluar membawa jerigen kearah petugas untuk mengisi BBM. Tak lama berselang, ada seorang mengenakan pakaian hitam mendekati mobil, sempat memutari mobil yang kemudian membuka pintu bagian belakang kiri mobil dan mengambil tas berwarna orange yang berisikan uang gaji karyawan Mitra Ogan sebesar Rp 591.400.000.