PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Pengeloalan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang banyak menemukan restoran yang melakukan kecurangan untuk menghindari pembayaran pajak.
"Memang banyak kami temukan beberapa pengusaha restoran yang berusaha menghindari membayar pajak dengan berbagai upaya," kata Kepala Badan Pengeloalan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan kepada SUMEKS.CO, Sabtu 29 Oktober 2022.
Upaya yang dilakukan pengusaha restoran tersebut, tambah Herly, seperti memakai alat yang tidak resmi.
"Jadi mereka menggunakan alat yang seolah-olah mencetak bukti transaksi bahwa telah memungut pajak padahal dalam laporan pajak tidak tercantum," ungkapnya.
Herly menyebutkan, banyak menemukan restoran yang nakal di Palembang. Jumlahnya mencapai 10 buah. "Jadi kami sita 10 alat bukti transaksi pemungutan pajak tersebut," katanya.
BACA JUGA:Pajak Daerah tak Tercapai, Kepala BPPD Palembang Siap Dicopot
Oleh karena itu, Badan Pengeloalan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang berupaya mengoptimalisasi pajak restoran dengan melakukan beberapa upaya.
"Jadi khusus pajak restoran kita melakukan optimalisasi beberapa hal, yang pertama kita memasang alat monitoring pajak daerah (e-Tax) agar seluruh transaksi dapat terekam," tuturnya.
Herly Kurniawan menjelaskan, BPPD Kota Palembang juga melakukan monitoring terhadap beberapa restoran di Palembang.
"Ada beberapa restoran di Palembang yang kami curigai tidak maksimal pembayaran pajaknya, jadi kami menerapkan penyuluhan dan edukasi bahwa pajak itu adalah bentuk dan peran langsung masyarakat dalam pembangunan," jelasnya.
Lanjut Herly Kurniawan, sejak dilakukan monitoring mengalami peningkatan pembayaran pajak restoran. "Namun apabila tidak selesai dalam monitoring maka kita akan melakukan uji sampling," ucapnya.
BACA JUGA:Selewengkan Pajak Daerah, Mantan Kadispenda-Bendahara OKU Mulai Disidang
Uji sampling biasanya dilakukan oleh BPPD Kota Palembang jika terdapat restoran yang dicurigai melakukan kecurangan.
"Seperti restorannya ramai tapi bayar pajaknya tidak seberapa besar. Jadi intinya kalau pajak restoran ini pembayarannya dihitung sendiri oleh mereka atau self assessment. Ini upaya kita untuk memastikan semua transaksi di restoran tercatat dan dijadikan dasar dalam perhitungan pajak," tambahnya.
Herly menyebutkan, pajak restoran pada trwulan ke empat sampai dengan bulan Oktober yakni Rp 153.505.894.129 atau 85,27 persen di atas ratio 83,33 persen.