Selewengkan Pajak Daerah, Mantan Kadispenda-Bendahara OKU Mulai Disidang

Selewengkan Pajak Daerah, Mantan Kadispenda-Bendahara OKU Mulai Disidang

Sidang terdakwa Kadispenda dan bendahara Dispenda OKU di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (24//6).foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Terjerat kasus tindak pidana korupsi pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) senilai lebih dari Rp2 miliar, Kadispenda OKU periode 2009-2018 bernama Fahmiyudin serta mantan bendahara Dispenda OKU Saiful Anwar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keduanya dihadirkan secara online oleh jaksa Kejari OKU, karena telah dilakukan penahanan di Rutan Baturaja dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, guna mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yng digelar, Jumat (24/6).

Dalam dakwaan singkat JPU disebutkan kedua terdakwa disinyalir terlibat korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) di Kabupaten OKU tahun 2015.

BACA JUGA:Ini Penyebab Banjir Menurut Harnojoyo

"Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan perhitungan audit menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.051.311.801," kata JPU Kejari OKU Haryandana Hidayat SH bacakan dakwaan.

Keduanya masih kata JPU, dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasla 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa yang diwakili oleh tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Sebagaimana BAP kita, ada kurang lebih 30-an saksi pak hakim yang kita periksa di Kejari OKU, namun itu nanti akan kami pilah pilih lagi," kata JPU sebelum majelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada Jumat pekan depan.

Diketahui, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut hasilnya ditemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif atau pembagian biaya pemungutan pajak.

Adapun payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Yulius Nawawi (Bupati OKU)

Kemudian surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak bumi dan bangunan perkebunan yang ditandatangani oleh mantan Bupati OKU Eddy Yusuf.

Padahal, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukanlah wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas dan kewenangan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak.

Hal tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3). (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: