Menurut AKBP Koko, seharusnya dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan ini melalui rekomendasi dari Dispora Kabupaten dan Dispora Provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora.
"Namun ini yang tidak dilakukan, oleh para pelaku," tutupnya.
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit Tipikor pada Kamis 30 Juni 2022 lalu.
Diketahui, nama ZA sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris di DPW salah satu partai di Sumsel sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.
Dari keterangan sejumlah terdakwa, ZA menjadi kontraktor yang membawahi beberapa kabupaten dan kota di Sumsel.(*)