Korban Hendri Punya Hutang Rp2 Juta Kepada Tersangka Sudirman

Senin 24-10-2022,16:20 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

Aksi penusukan itu mengenai bagian lutut sebelah kanan, tersangka Sudirman, sehingga mengalami luka robek. 

Tersangka Sudirman kemudian berhasil merampas pisau milik korban dan menusukkan pisau tersrbut ke bagian tubuh korban bagian depan (arah dada dan perut) sebanyak lebih dari dua kali. Akibatnya tubuh korban juga mengalami luka tusukan.

Kemudian korban Hendri memeluk tubuh tersangka Sudirman, untuk merampas pisau tersebut. Sudirman terjatuh ke tanah dan tertindih tubuh korban sehingga, Sudirman meminta tersangka Candra,  untuk mengambil sebilah pisau yang di pegang oleh Sudirman. 

Pisau berasil direbut tersangka Candra, dan langsung menusukan ke tubuh korban. Tepatnya bagian belakang dan samping, secara berulang-ulang kali sampai, hingga korban tewas. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI Terancam Hukuman Mati

Usai kejadian itu, dua tersangka ingin kabur, namun kunci motor Honda Verza milik tersangka Candra hilang.

"Melihat kunci motor Vixon milik korban masih tertempel di kontak, kedua tersangka kabur membawa motor korban, sambil membawa pisau milik korban. Sedangkan motor milik tersangka ditinggal di lokasi," jelas AKP Dedi. 

Atas kejadian itu, kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Hendri (42), warga RT 02, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditemukan tewas, dalam keadaan bersimbah darah di Dusun Selempo Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitann Kabupaten Musi Rawas. (*)

 

Kategori :