JDIHN Awards bagi Anggota Terbaik
Sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPHN memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi Anggota JDIHN sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIHN. Disampaikan Yasonna, penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh Anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat.
“Selamat atas prestasi yang telah dicapai. Semoga dapat menginspirasi Anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIHN masing-masing di instansinya,” kata Yasonna.
Kepada Anggota JDIHN yang belum medapatkan penghargaan, Yasonna berpesan agar hal tersebut tidak melemahkan semangat Anggota JDIHN di instansi masing- masing dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIHN.
Sebaliknya, Anggota JDIHN lebih terpacu untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan JDIHN.
Disampaikan Yasonna, bahwa BPHN akan merilis Hasil penilaian kinerja JDIHN di Tahun 2022 yang juga bisa dijadikan bahan evaluasi internal dalam rangka pembenahan pengelolaan JDIHN di tahun mendatang.
BACA JUGA:Alasan Pentingnya Menjaga Salat Sunnah Al Fajr
“Prestasi yang Anggota JDIHN torehkan hari ini akan menjadi catatan sejarah dalam pembangunan hukum tanah air,” pungkas Yasonna.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto turut mengikut langsung kegiatan tersebut yang juga didampingi oleh Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, dan Kasubid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Vonny Destika Sari.
Kakanwil Harun menyebut 36 JDIH Kabupaten/kota di Sumatera Selatan telah terintegrasi dengan jdihn.go.id, terdiri dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, Bagian Hukum Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Adapun produk hukum yang telah tersedia di Aplikasi ILDIS atau Web JDIH Kanwil Kemenkumham Sumsel sebanyak 3.157. Terdiri dari Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 696, Monografi Hukum sebanyak 2.220, dan Artikel/Majalah Hukum sebanyak 241.(*)