KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Modus pengobatan, Arif Hidayatulah (38), warga Provinsi Lampung, berhasil percayai YG (18) warga Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan Arif, oleh aparat kepolisian dari Polsek Pedamaran Timur, setelah kedoknya sebagai dukun palsu terbongkar.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Pedamaran Timur Iptu Marzuki SH, menuturkan dalam aksinya Arif yang merupakan warga Tulang Bawang, Lampung ini dengan modus bisa mengobati hal buruk yang ada di tubuh korban.
"Korban ini diobati oleh pelaku, sebelumnya pelaku berkata kepada ibu korban bahwa ada gangguan jin dan korban kena santet. Apabila tidak dibuang maka korban bakal meninggal di umur 20 tahun dan tidak ada jodoh sehingga membuat ibu korban ketakutan. Lalu setuju korban diobati oleh pelaku," terang Kapolsek kepada SUMEKS.CO, Jumat 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:Gegara Joget di Acara Organ Tunggal, Wanita Asal Sungai Ceper OKI Tembak Suami
Diungkapkan Kapolsek, dalam ritual pengobatan itu, pelaku menggunakan media telur. Pertama kali pengobatan terjadi 11 Agustus 2022 pada siang hari, dimana sebelumnya ibu korban disuruh membeli telur. Setelah itu ibu korban disuruh ke dapur dan jangan kemana-mana.
Sedangkan pelaku bersama korban berada di ruangan tengah rumah hingga akhirnya terjadi persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu. Dimana korban sempat disuruh adanya ritual mandi.
Rupanya, lanjut Kapolsek, tak sampai disitu saja pengobatan terus berlanjut agar semua yang jahat ditubuh korban sembuh. Lalu pelaku kembali mendatangi rumah korban pada 18 Agustus 2022 juga siang hari.
"Masih dengan pengobatan ritual telur, sebelumnya ibu korban juga disuruh membeli telur sehingga hanya ada korban dan pelaku saja di dalam rumah korban. Ibu korban tidak boleh melihat pengobatan. Telur diobatkan kepada korban dan dengan bujuk rayu korban kembali berhasil disetubuhi pelaku untuk yang kedua kalinya," terangnya.
BACA JUGA:Polres OKI Amankan Tiga Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam hingga Togel
Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh ibu korban setelah menanyakan kepada korban dan juga terlihat perubahan perilaku korban. Pelaku ini merupakan warga Tulang Bawang Lampung tetapi telah cukup lama berdiam di Desa Pancawarna dengan mengontrak, akhirnya berhasil diamankan warga desa pada 1 Oktober 2022.
"Pada malam itu juga petugas Polsek langsung membawa pelaku ke Polres OKI untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya," ujarnya.
Menurut Kapolsek, saat diinterogasi, pelaku ini mengaku tidak bisa mengobati korban jadi bukan dukun seperti yang dibicarakan oleh warga desa setempat.
"Pelaku yang berstatus Duda ini menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya terancam hukuman 12 tahun penjara dalam undang undang kekerasan seksual," tukas Kapolsek.(*)