Banner Pemprov

Perkara Dugaan Korupsi Kas E-Batara Pos Air Sugihan Rp4, 6 Miliar Dilimpahkan

Perkara Dugaan Korupsi Kas E-Batara Pos Air Sugihan Rp4, 6 Miliar Dilimpahkan

Berkas perkara dugaan korupsi E-Batara Pos air sugihan dilimpahkan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Perkara Dugaan Korupsi Kas E-Batara Pos Air Sugihan Rp4, 6 Miliar Dilimpahkan

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Berkasa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2023 dilimpahkan. 

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) secara resmi ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. 

Pelimpahan berkas perkara itu, Senin 6 Juli 2026. Dimana dalam perkara ini yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara fantastis mencapai Rp4.673.718.063,28.

Adapun dengan menyeret tersangka atas nama AWM, yang dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2023 menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp4,6 Miliar Dinikmati Sendiri Mantan KCP Pos Air Sugihan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana BTN Rp4,6 Miliar, Eks Kepala Pos Air Sugihan Resmi Dilimpahkan ke Kejari OKI

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Yakni sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Ini langkah progresif pelimpahan perkara ke pengadilan sekaligus menambah daftar panjang penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujarnya. 

Lanjut dia, ini juga sebagai wujud nyata dan komitmen tegas Kejari OKI dalam memberantas rasuah serta menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan transparan demi memulihkan hak-hak keuangan negara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Transaksi Ebatara Pos Rp4,6 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan

BACA JUGA:Divonis 2 Tahun Penjara, Eddy Hermanto Pikir-pikir atas Putusan Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Ditegaskan Kasi Intelijen, pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata ketegasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam melakukan pengawasan terhadap aset negara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait