PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas PUPR, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu 11 Oktober 2022.
Penghargaan diberikan langsung oleh Wali kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH.
Penghargaan yang diberikan, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kejari Prabumulih melakukan bantuan hukum penyelesaian pengembalian temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas PUPR tahun anggaran 2019 sampai 2021.
Adapun total uang yang berhasil dikembalikan dari pihak kontraktor hasil temuan BPK RI tahun 2019/2021 yakni Rp957,296 juta dari 17 perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Stok Blanko e-KTP di Prabumulih Aman, Sempat Kosong hingga Terbitkan Suket
"Uang yang sudah berhasil ditagihkan tersebut akan disetorkan ke Bank Sumsel Babel. Dengan keberhasilan ini maka uang tersebut kembali ke rakyat dan untuk rakyat," ujar Wali Kota Prabumulih, H Ridho Yahya. Dia pun mengaku bangga dengan pihak Kejari dan jajaran yang sudah berhasil menyelamatkan lebih kurang hampir satu miliar uang dari pihak ketiga yang belum mengembalikan uang temuan hasil pemeriksaan BPK RI.
Ridho menerangkan, setelah keberhasilan ini ternyata banyak dinas-dinas juga mengajukan permintaan ke pihak kejaksaan untuk membantu mengembalikan temuan BPK Ri dari pihak ketiga. "Kepada pak Kajari agar kiranya dinas-dinas yang lain dibantu. Selain itu kita juga meminta agar pihak ketiga mengerjakan pekerjaan sesuai mutu dan kualitas yang bagus. Atau kalau tidak mau, berhenti jadi pemborong," tegasnya.
Sementara itu, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan kerugian negara. Serta bentuk sinergi antara Pemkot Prabumulih dan Kejari Prabumulih.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel H Herman Deru Hadiri Puncak HUT PWI dan Hari Pers Nasional di Prabumulih
"Uang senilai Rp957.296.983.94 hasil penagihan ke pihak ketiga yang belum mengembalikan kerugian negara dari tahun 2019-2022 di Dinas PUPR. Kita juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Selain itu apa yang kita lakukan ini nantinya menjadi percontohan untuk kabupaten/kota di Sumsel," tukasnya.(*)