PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tersangkanya Noval Kurnia (23), warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada hari Jumat 30 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart di Jalan Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Setelah mengetahui transaksi tersebut, Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menggagalkannya. BACA JUGA:Digerebek Polisi, Bandar Narkoba di Tenggamus Nekat Sembunyi Dalam Sumur Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi berlogo Ferrari warna coklat. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjadi pengedar barang harum tersebut yang dididapatinya dari Palembang. "Saya tergiur keuntungan yang dijanjikan. Satu butir harganya Rp 270 ribu dan dijual dengan harga Rp 360 ribu," terangnya mengaku sebutir ekstasi berhasil mendapatkan untung Rp 80 ribu. Dia pun tak menapik, sudah dua kali mengambil barang haram itu di Palembang dan dijual saat ada acara orgenan. BACA JUGA:Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri dan dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka adalah pengedaran dan memang target operasi Satres Narkoba. "Tersangka diamankan berikut barang bukti yang kita dapat didalam mobil milik tersangka," jelasnya, Senin 3 Oktober 2022. Hasil interogasi, kata dia bahwa tersangka sudah dua kali membawa ekstasi ke Prabumulih. "Pertama 15 butir dijual ke lokasi organ. Kedua kalinya, berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba," jelasnya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. "Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(*)Untung Besar, Noval Ketagihan Jualan Pil Ekstasi di Orgen Tunggal
Senin 03-10-2022,20:07 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 25-07-2025,10:56 WIB
Datangi Kafe di Kampung Baru dan Jalan Soekarno Hatta, Tim Gabungan Amankan 20 Pengunjung Positif Narkoba
Selasa 22-07-2025,18:30 WIB
Diminta Uang Janjikan Tahanan Narkoba Dilepaskan, OknumPolisi di Palembang Dilaporkan Korban
Minggu 20-07-2025,11:11 WIB
Aksi Pencurian 'Pompa Merajalela' di Palembang, Heboh di Sosmed 2 Pria Angkut Besi Jemuran Terekam CCTV
Selasa 08-07-2025,14:21 WIB
Sepanjang Juni 2025 Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus, Amankan 26 Pelaku
Senin 07-07-2025,04:44 WIB
Viral, Warga Gelar Spanduk Beli Narkoba Seperti Kacang Goreng di Rokan Hilir
Terpopuler
Minggu 27-07-2025,11:06 WIB
Pemancing Asal Palembang yang Hilang Tenggelam di Sungai Desa Burai Ogan Ilir, Ditemukan Tak Bernyawa
Minggu 27-07-2025,15:09 WIB
BERANG, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Perintahkan Satpol PP dan Dishub Tangkap Pemalak di BKB
Minggu 27-07-2025,13:57 WIB
Terduga Penculik dan Pembunuh Rania Ditangkap, Rumahnya Dihancurkan Warga
Minggu 27-07-2025,14:07 WIB
Kota Palembang Kembali Tercoreng, Influencer Otomotif Om Motomobi Kena Palak Preman di BKB
Minggu 27-07-2025,11:19 WIB
WAW, MDP Fun Run 2025 Diikuti Ribuan Peserta, Start Finish di SMA Kusuma Bangsa, Segini Hadiahnya
Terkini
Senin 28-07-2025,10:57 WIB
Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Senin 28-07-2025,10:37 WIB
Samsung Galaxy A07 Dipastikan Lebih Gahar, Pakai Chipset Helio G99
Senin 28-07-2025,09:53 WIB
Motorola Edge 60 Pro Bawa Keunggulan Triple Kamera dengan Sensor Canggih
Senin 28-07-2025,09:39 WIB
iQOO Z10 Diluncurkan, Bawa RAM 16GB dan Android 15, Siap Bersaing di Kelas Ponsel Flagship
Senin 28-07-2025,09:22 WIB