PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tersangkanya Noval Kurnia (23), warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada hari Jumat 30 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart di Jalan Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Setelah mengetahui transaksi tersebut, Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menggagalkannya. BACA JUGA:Digerebek Polisi, Bandar Narkoba di Tenggamus Nekat Sembunyi Dalam Sumur Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi berlogo Ferrari warna coklat. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjadi pengedar barang harum tersebut yang dididapatinya dari Palembang. "Saya tergiur keuntungan yang dijanjikan. Satu butir harganya Rp 270 ribu dan dijual dengan harga Rp 360 ribu," terangnya mengaku sebutir ekstasi berhasil mendapatkan untung Rp 80 ribu. Dia pun tak menapik, sudah dua kali mengambil barang haram itu di Palembang dan dijual saat ada acara orgenan. BACA JUGA:Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri dan dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka adalah pengedaran dan memang target operasi Satres Narkoba. "Tersangka diamankan berikut barang bukti yang kita dapat didalam mobil milik tersangka," jelasnya, Senin 3 Oktober 2022. Hasil interogasi, kata dia bahwa tersangka sudah dua kali membawa ekstasi ke Prabumulih. "Pertama 15 butir dijual ke lokasi organ. Kedua kalinya, berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba," jelasnya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. "Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(*)Untung Besar, Noval Ketagihan Jualan Pil Ekstasi di Orgen Tunggal
Senin 03-10-2022,20:07 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Senin 30-06-2025,06:37 WIB
Viral, Narkoba Dalam Gulai Ayam Digagalkan Petugas Lapas Karawang
Minggu 22-06-2025,10:57 WIB
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C dan Pelaku Kejahatan Lain
Kamis 19-06-2025,12:59 WIB
Di Hadapan 16 Tersangka, Polda Sumsel Musnahkan 11 Kg Lebih Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Selasa 17-06-2025,18:09 WIB
Tangkap Residivis Narkoba di SP Padang OKI, Polisi Sempat Dihalangi Massa, Mobil Dilempar
Selasa 17-06-2025,13:51 WIB
Ribuan Butir Ekstasi dan 4 Kg Sabu Diblender Jadi Jus, Polisi Palembang Selamatkan 500 Ribu Jiwa Anak Bangsa
Terpopuler
Sabtu 05-07-2025,06:33 WIB
PARAH, 2 Nyawa Melayang Saat Pesta Organ Tunggal di Lahat, 1 Korban Anak Kades
Sabtu 05-07-2025,04:52 WIB
Viral, Ratusan Ojol ShopeeFood di Godean Sleman Geruduk Rumah Konsumen Arogan
Sabtu 05-07-2025,05:51 WIB
Aniaya Cewek ShopeeFood, Ini Tampang Pucat Konsumen Arogan Diserbu Ratusan Ojol
Sabtu 05-07-2025,09:20 WIB
Takbir Aniaya Cewek Ojol Shopeefood Minta Maaf, Netizen Minta Pecat Dari Pelayaran
Sabtu 05-07-2025,17:00 WIB
Eben Neser Silalahi Dimutasi ke Kejati Papua Barat, Kajari Ogan Ilir Kini Dijabat oleh Musa dari Mamasa
Terkini
Sabtu 05-07-2025,22:45 WIB
Begini Tausiah UAS Saat Tabligh Akbar Peringatan 10 Muharram & 100 Hari Kepemimpinan Ratu Dewa - Prima Salam
Sabtu 05-07-2025,21:39 WIB
Anaknya Dijajakan di Aplikasi Hijau Layani Pria Hidung Belang, Ayah di Palembang Datangi Kantor Polisi
Sabtu 05-07-2025,20:13 WIB
Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara
Sabtu 05-07-2025,19:12 WIB
Duel Maut Sebabkan Seorang Tewas, Kapolrestabes Palembang Klarifikasi Pelaku Pecatan TNI Masih Diburu
Sabtu 05-07-2025,18:50 WIB