PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tersangkanya Noval Kurnia (23), warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada hari Jumat 30 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart di Jalan Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Setelah mengetahui transaksi tersebut, Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menggagalkannya. BACA JUGA:Digerebek Polisi, Bandar Narkoba di Tenggamus Nekat Sembunyi Dalam Sumur Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi berlogo Ferrari warna coklat. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjadi pengedar barang harum tersebut yang dididapatinya dari Palembang. "Saya tergiur keuntungan yang dijanjikan. Satu butir harganya Rp 270 ribu dan dijual dengan harga Rp 360 ribu," terangnya mengaku sebutir ekstasi berhasil mendapatkan untung Rp 80 ribu. Dia pun tak menapik, sudah dua kali mengambil barang haram itu di Palembang dan dijual saat ada acara orgenan. BACA JUGA:Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri dan dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka adalah pengedaran dan memang target operasi Satres Narkoba. "Tersangka diamankan berikut barang bukti yang kita dapat didalam mobil milik tersangka," jelasnya, Senin 3 Oktober 2022. Hasil interogasi, kata dia bahwa tersangka sudah dua kali membawa ekstasi ke Prabumulih. "Pertama 15 butir dijual ke lokasi organ. Kedua kalinya, berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba," jelasnya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. "Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(*)Untung Besar, Noval Ketagihan Jualan Pil Ekstasi di Orgen Tunggal
Senin 03-10-2022,20:07 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 13-08-2025,19:58 WIB
Pengadilan Agama Kayuagung Catat Lonjakan Perceraian, Penyebab Dominan Narkoba dan Judi Online
Rabu 13-08-2025,07:04 WIB
Hakim PN Palembang Vonis Pengedar 2 Kg Sabu 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Kamis 07-08-2025,13:44 WIB
Ratusan Gram Sabu Diblender Jadi Jus, Diamankan dari 3 Orang Tersangka di 2 TKP, Jaringan Riau
Kamis 07-08-2025,12:47 WIB
Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Senilai Rp800 Juta Dimusnahkan Polres OKI
Jumat 01-08-2025,08:07 WIB
Pria Ini Tangisi Rumah Mewah Haji Sutar, Katanya Selalu Disholawatin Jika Lewat Disana
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,19:16 WIB
Ramalan Zodiak 21 Agustus: 9 Zodiak Beruntung, Sagitarius Bersinar Penuh Percaya Diri
Kamis 21-08-2025,19:45 WIB
Duel dengan Temannya Ditikam 7 Lubang, Seorang Ayah di Palembang Meregang Nyawa di Depan Anaknya
Kamis 21-08-2025,13:40 WIB
Progres Proyek Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Survei Lahan di Ring 1 Masjidil Haram, Seberapa Dekatnya?
Kamis 21-08-2025,11:22 WIB
Horee! BKN Pasang Badan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Terkini
Jumat 22-08-2025,07:37 WIB
TNI AU Diduga Bakal Ambil Alih Tanah Masyarakat di Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, Warga 5 Desa Menolak
Jumat 22-08-2025,06:57 WIB
Redmi 15C: HP Satu Jutaan yang Canggih dengan Desain Trendi Hadir di Indonesia!
Jumat 22-08-2025,06:14 WIB
Garuda Calling Jelang Laga Timnas Garuda September Tanpa Maarten Paes dan Romeny
Jumat 22-08-2025,05:23 WIB
Siti, Anak Hilang di Palembang Dicari di Kuburan Malah Ditemukan di Mal OPI
Jumat 22-08-2025,04:02 WIB