PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tersangkanya Noval Kurnia (23), warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada hari Jumat 30 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart di Jalan Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Setelah mengetahui transaksi tersebut, Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menggagalkannya. BACA JUGA:Digerebek Polisi, Bandar Narkoba di Tenggamus Nekat Sembunyi Dalam Sumur Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi berlogo Ferrari warna coklat. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjadi pengedar barang harum tersebut yang dididapatinya dari Palembang. "Saya tergiur keuntungan yang dijanjikan. Satu butir harganya Rp 270 ribu dan dijual dengan harga Rp 360 ribu," terangnya mengaku sebutir ekstasi berhasil mendapatkan untung Rp 80 ribu. Dia pun tak menapik, sudah dua kali mengambil barang haram itu di Palembang dan dijual saat ada acara orgenan. BACA JUGA:Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri dan dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka adalah pengedaran dan memang target operasi Satres Narkoba. "Tersangka diamankan berikut barang bukti yang kita dapat didalam mobil milik tersangka," jelasnya, Senin 3 Oktober 2022. Hasil interogasi, kata dia bahwa tersangka sudah dua kali membawa ekstasi ke Prabumulih. "Pertama 15 butir dijual ke lokasi organ. Kedua kalinya, berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba," jelasnya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. "Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(*)Untung Besar, Noval Ketagihan Jualan Pil Ekstasi di Orgen Tunggal
Senin 03-10-2022,20:07 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 18-12-2024,17:24 WIB
Jadi Kurir Narkoba, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Bersama Rekan Pria, Barang Buktinya 81,85 Gram Sabu
Rabu 18-12-2024,13:49 WIB
Sabu 2,1 Kg Diblender Jadi Jus, 5 Tersangka Diamankan Ada Perempuan, Kota Palembang Jadi Pasar Narkoba
Jumat 13-12-2024,09:33 WIB
Diteriaki Keluarga Bandar Narkoba, Polres Banyuasin Keluarkan Tembakan Peringatan, Amankan 0,5 Kilogram Sabu
Kamis 12-12-2024,20:29 WIB
Simpan Sabu Bawah Batang Karet, 2 Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di 3 Tempat
Kamis 12-12-2024,12:16 WIB
Bid Propam Polda Sumsel Mitigasi Judi Online dan Narkoba Personel Polsek Indralaya
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,06:54 WIB
Coba Peruntungan dengan Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Saldo Gratis Rp300 Ribu Auto Cair
Rabu 18-12-2024,07:15 WIB
Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Tanjung Batu Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sempat Dikubur
Rabu 18-12-2024,10:02 WIB
Sedih, Lihat Suporter Sriwijaya FC di Lampu Merah Palembang Kumpulkan Duit Receh Buat Dana ‘Klub Besar’
Rabu 18-12-2024,14:10 WIB
Pelaku Curanmor Bersenpi di Pakjo Palembang Babak Belur Usai Gagal Kabur, Sempat Tembak ke Arah Korban
Rabu 18-12-2024,05:55 WIB
Winger Sriwijaya FC Fadly ‘Brace Lawan PSPS Pekanbaru’ Siap Cetak Gol Lagi Kontra Persikabo Besok
Terkini
Rabu 18-12-2024,20:56 WIB
Komitmen TNI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0402/OKI Vicon Peresmian RTLH
Rabu 18-12-2024,20:48 WIB
DRAMATIS, Myanmar Kalahkan Laos 3-2 Ambisi Menuju Semifinal AFF 2024 Poin Sama dengan Timnas Indonesia
Rabu 18-12-2024,20:32 WIB
Kementerian Hukum Lakukan Pemetaan SDM di Masa Transisi untuk Wujudkan Keadilan dan Efisiensi
Rabu 18-12-2024,20:24 WIB
Pemerintah Kabupaten Muara Enim Akan Terapkan Aplikasi Penjadwalan Online Tahun 2025
Rabu 18-12-2024,20:22 WIB