PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tersangkanya Noval Kurnia (23), warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada hari Jumat 30 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart di Jalan Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Setelah mengetahui transaksi tersebut, Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menggagalkannya. BACA JUGA:Digerebek Polisi, Bandar Narkoba di Tenggamus Nekat Sembunyi Dalam Sumur Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi berlogo Ferrari warna coklat. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjadi pengedar barang harum tersebut yang dididapatinya dari Palembang. "Saya tergiur keuntungan yang dijanjikan. Satu butir harganya Rp 270 ribu dan dijual dengan harga Rp 360 ribu," terangnya mengaku sebutir ekstasi berhasil mendapatkan untung Rp 80 ribu. Dia pun tak menapik, sudah dua kali mengambil barang haram itu di Palembang dan dijual saat ada acara orgenan. BACA JUGA:Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri dan dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka adalah pengedaran dan memang target operasi Satres Narkoba. "Tersangka diamankan berikut barang bukti yang kita dapat didalam mobil milik tersangka," jelasnya, Senin 3 Oktober 2022. Hasil interogasi, kata dia bahwa tersangka sudah dua kali membawa ekstasi ke Prabumulih. "Pertama 15 butir dijual ke lokasi organ. Kedua kalinya, berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba," jelasnya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. "Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(*)Untung Besar, Noval Ketagihan Jualan Pil Ekstasi di Orgen Tunggal
Senin 03-10-2022,20:07 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 06-06-2025,19:29 WIB
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Desa Mangun Jaya OKI, Satu Pelaku Diamankan
Jumat 23-05-2025,11:42 WIB
Kafe di Jalan Soekarno-Hatta Dirazia, Pengunjung Kocar Kacir Manjat Dinding Tembok, 59 Orang Positif Narkoba
Sabtu 17-05-2025,20:19 WIB
Diduga Memeras, Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan Istri Tersangka ke Propam Polda Sumsel
Sabtu 17-05-2025,15:31 WIB
Terlibat Peredaran Barang Haram di Lapas Tanjung Raja, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tindak 3 Warga Binaan
Terpopuler
Minggu 15-06-2025,04:58 WIB
Usai Ciduk Pelaku Tipsani, Warga Tulung Selapan Ramai Minta Foto Bareng Jeklyn Chopper
Sabtu 14-06-2025,12:23 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Raih Gelar Doktor, Ujian Disertasi Diwarnai Isak Haru, Ternyata Begini Alasannya
Sabtu 14-06-2025,10:52 WIB
Siapa Vishwas Kumar Ramesh? Korban Selamat Kecelakaan Pesawat Air India AI-171, Begini Kondisinya Saat ini
Sabtu 14-06-2025,20:35 WIB
Kantor Lurah Indralaya Indah Ogan Ilir Terbakar, Polisi Langsung Cek TKP, Temukan Kabel yang Masih Tercolok
Sabtu 14-06-2025,20:28 WIB
Wanita LC Rambah Desa Tugumulyo OKI, Para Suami Diminta Karaoke di Rumah Aja
Terkini
Minggu 15-06-2025,10:12 WIB
Kepulangan Jemaah ke Tanah Air, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah
Minggu 15-06-2025,10:07 WIB
AC Low Watt Terbaik 2025, Solusi Hemat Listrik dan Ruangan Tetap Sejuk
Minggu 15-06-2025,09:44 WIB
Pasangan Kekasih yang Rekayasa Perampokan Agen BRILink di Tanjung Raja Ogan Ilir, Bakal Disidang Pekan Ini
Minggu 15-06-2025,09:11 WIB
Nil Maizar Sah Warga Kehormatan Sumsel, Gubernur Herman Deru: Akademi Sepakbola Munculkan Bibit Pemain
Minggu 15-06-2025,08:51 WIB