PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tersangkanya Noval Kurnia (23), warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada hari Jumat 30 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart di Jalan Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Setelah mengetahui transaksi tersebut, Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menggagalkannya. BACA JUGA:Digerebek Polisi, Bandar Narkoba di Tenggamus Nekat Sembunyi Dalam Sumur Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi berlogo Ferrari warna coklat. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjadi pengedar barang harum tersebut yang dididapatinya dari Palembang. "Saya tergiur keuntungan yang dijanjikan. Satu butir harganya Rp 270 ribu dan dijual dengan harga Rp 360 ribu," terangnya mengaku sebutir ekstasi berhasil mendapatkan untung Rp 80 ribu. Dia pun tak menapik, sudah dua kali mengambil barang haram itu di Palembang dan dijual saat ada acara orgenan. BACA JUGA:Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri dan dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka adalah pengedaran dan memang target operasi Satres Narkoba. "Tersangka diamankan berikut barang bukti yang kita dapat didalam mobil milik tersangka," jelasnya, Senin 3 Oktober 2022. Hasil interogasi, kata dia bahwa tersangka sudah dua kali membawa ekstasi ke Prabumulih. "Pertama 15 butir dijual ke lokasi organ. Kedua kalinya, berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba," jelasnya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. "Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(*)Untung Besar, Noval Ketagihan Jualan Pil Ekstasi di Orgen Tunggal
Senin 03-10-2022,20:07 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 09-05-2025,18:10 WIB
Tak Bisa Tunjukkan Identitas Saat Distop Anggota Lantas, 2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Diamankan
Sabtu 26-04-2025,11:30 WIB
Lakukan Pelanggaran Ringan, Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Berikan 4 Kali Teguran ke Pengendara Saat KRYD
Senin 07-04-2025,13:40 WIB
Razia Kampung Baru, Tim Gabungan Temukan 3 Butir Ekstasi, 24 Pengunjung Digelandang ke Polrestabes Palembang
Senin 31-03-2025,14:30 WIB
Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Desa Tanjung Raja Selatan
Terpopuler
Sabtu 10-05-2025,08:02 WIB
Rekayasa Dibegal Ternyata Rika Rasepta Otak Pelaku, Susun Rencana Matang 1 Minggu Bersama 5 Teman
Sabtu 10-05-2025,11:29 WIB
Perburuan Link Nonton Film Gratis Berlanjut, Ini Season Terbaru Drakor Weak Hero bukan di Rebahin, LK21
Sabtu 10-05-2025,10:32 WIB
LIVE, Saksikan Duel Sengit Voli Putra dan Putri! Ini Jadwal Grand Final Proliga 2025
Sabtu 10-05-2025,08:02 WIB
Menanti Infinix Note 50S Resmi Debut di Indonesia pada 16 Mei 2025: Aroma Inovasi tapi Harga Rp3Jutaan
Terkini
Minggu 11-05-2025,06:49 WIB
Demi Kenyamanan Jemaah Haji dalam Pergerakan Madinah-Makkah, PPIH Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus
Minggu 11-05-2025,06:48 WIB
Bukan Hanya Rifin Dengdeng, Berikut Deretan Rekam Jejak Teh Novi Aktivis Sosial Bak Cahaya Bagi ODGJ
Minggu 11-05-2025,06:28 WIB
Tuai Pujian, Damkar Bantu Emak-emak Pulang ke Rumah Orang Tuanya Sebab Sering Ribut Sama Suami
Minggu 11-05-2025,05:45 WIB
Heboh PLN Token Bisa Pindah Lagi ke Paska Bayar, Netizen Trauma Tagihan Ajaib KWH Meter Bulanan
Minggu 11-05-2025,05:03 WIB