PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tersangkanya Noval Kurnia (23), warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada hari Jumat 30 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart di Jalan Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Setelah mengetahui transaksi tersebut, Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menggagalkannya. BACA JUGA:Digerebek Polisi, Bandar Narkoba di Tenggamus Nekat Sembunyi Dalam Sumur Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi berlogo Ferrari warna coklat. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjadi pengedar barang harum tersebut yang dididapatinya dari Palembang. "Saya tergiur keuntungan yang dijanjikan. Satu butir harganya Rp 270 ribu dan dijual dengan harga Rp 360 ribu," terangnya mengaku sebutir ekstasi berhasil mendapatkan untung Rp 80 ribu. Dia pun tak menapik, sudah dua kali mengambil barang haram itu di Palembang dan dijual saat ada acara orgenan. BACA JUGA:Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri dan dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka adalah pengedaran dan memang target operasi Satres Narkoba. "Tersangka diamankan berikut barang bukti yang kita dapat didalam mobil milik tersangka," jelasnya, Senin 3 Oktober 2022. Hasil interogasi, kata dia bahwa tersangka sudah dua kali membawa ekstasi ke Prabumulih. "Pertama 15 butir dijual ke lokasi organ. Kedua kalinya, berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba," jelasnya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. "Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(*)Untung Besar, Noval Ketagihan Jualan Pil Ekstasi di Orgen Tunggal
Senin 03-10-2022,20:07 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 26-09-2025,14:10 WIB
Gerebek Sebuah Rumah di Banding Agung, Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan Amankan Seorang Pengedar
Kamis 25-09-2025,16:11 WIB
Aksi Sigap Dini Hari, Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Amankan Barang Terlarang
Selasa 23-09-2025,12:35 WIB
1,5 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan 20 Orang Pemiliknya
Rabu 17-09-2025,16:06 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti dari Tangan Tiga Orang Tersangka
Selasa 16-09-2025,06:16 WIB
Terungkap, Haji Sutar Cuci Uang Narkoba Hasil Pengembangan Kasus Sudah Inkracht
Terpopuler
Senin 06-10-2025,13:29 WIB
Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Ogan Ilir Gelar Aksi Mogok Belajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Senin 06-10-2025,14:20 WIB
Sapriadi Ungkap Dugaan Instruksi Potongan 30 Persen di Seluruh OPD OKU Selatan, Kejagung Harus Turun Tangan
Senin 06-10-2025,10:10 WIB
Rizal Sebut Nama Sekda OKU Selatan, Diduga Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Dispora
Senin 06-10-2025,11:20 WIB
Pre-Order iPhone 17 Pro Max Resmi Dibuka di iBox dan Digimap! Simak Cara dan Harga Terbarunya
Senin 06-10-2025,11:45 WIB
Pulang Berboncengan Pasutri Asal Cengal OKI Ditembak di Atas Sepeda Motor, Suami Tewas
Terkini
Selasa 07-10-2025,06:36 WIB
Infinix Note 50 Pro 4G Miliki Fitur OIS, Kamera Ultrawide dan Kamera Depan yang Tajam untuk Vlogging
Selasa 07-10-2025,06:21 WIB
Keliling Jakarta Temui Orang Terkenal, Retno Minta Oma Nino Jangan Dikasih Panggung
Selasa 07-10-2025,05:10 WIB
Viral Sopir Truk ‘Setia’ Usir Cewek Tawarkan Jasa Cuci Botol, Netizen Kok Nggak Percaya Ya?
Selasa 07-10-2025,04:00 WIB