2 Bos Batubara WN China Dibacok Pekerja Lahan karena Dipukul, Satu Tewas, Satu Lagi Putus Jari

Rabu 28-09-2022,05:39 WIB
Editor : Julheri

Ditambahkan, bahwa NX dan NC merupakan WN China di dalam kartu izin tinggal terbatas (KITAS). 

Polres Kukar berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China.

"Untuk korban NC masih dirawat di rumah sakit," katanya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Dialog RUU KUHP di Lima Perguruan Tinggi Palembang

Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kukar.

Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Kategori :