PEKANBARU, SUMEKS.CO - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami perempuan bernama Riri Aprilia Kartin (27) oleh seorang oknum Polwan heboh di media sosial.
Pasalnya, oknum polwan berpangkat Brigadir itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Riri yang tak lain adalah pacar adiknya sendiri.
Menurut laporan yang dilayang Riri ke Polda Riau, Polwan berinisial IR melakukan penganiayaan tersebut bersama ibunya berinisial YUL.
Kini kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
BACA JUGA:Oknum Polwan Berpangkat Brigadir di Riau Aniaya Pacar Adik Sendiri
Menanggapi kasus tersebut, Polda Riau tidak akan melindungi Polwan berinisial Brigadir IR jika terbukti melakukan penganiayaan tergadap wanita bernama Riri Aprilia Kartin.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan pihaknya sedang memproses laporan Riri yang mengaku dianiaya Brigadir IR bersama ibunya.
“Polda Riau sudah bergerak untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum terkait laporan korban,” kata Sunarto Minggu 25 September 2022.
Mantan Kabid Humas Sultra itu menjelaskan Riri telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU pada 22 September 2022 yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
BACA JUGA: Kejari Palembang Terima Berkas Tahap I Kasus Penganiayaan Syukri Zen
Terlapornya adalah Brigadir IR dan ibunya berinisial YUL. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor," jelas Kombes Sunarto.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal juga sudah mengatensi penanganan kasus ini agar diproses secara cepat dan tegas.
"Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum," tutup Kombes Sunarto.
BACA JUGA:Akhirnya, Anggota DPRD Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka