PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beberapa hari belakangan ini, warga mengeluh mengenai pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite harganya naik, namun kualitasnya menurun atau boros.
"Ya pak, penggunaan BBM jadi boros semenjak harganya naik," kata salah satu warga Bukit Besar Palembang Rei, Kamis 22 September 2022.
Hal yang sama juga dikatakan, salah satu warga Sekip Palembang, Selfi. Dia mengaku pemakaian pertalite boros juga untuk saat ini.
"Katanya naik tapi masih banyak antri panjang, ini ada indikasi permainan," kata Selfi.
BACA JUGA:Pertalite Naik, Sopir Angkot Kuning di Lubuklinggau: Kami Hanya Bisa Pasrah
Selfi mengharapkan, PT Pertamina lebih jelas dan profesional, sehingga dapat mengedukasi masyarakat.
"Intinya, masyarakat luas bisa mengetahui apa kendalanya," ujar Selfi.
Sementara itu Humas PT Pertamina Persero MOR II Palembang Haris memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) sudah sesuai dengan regulasi yang diatur pemerintah.
"Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (RON 90) Yang Dipasarkan di Dalam Negeri," kata Haris.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pertalite Batal Naik, Pertamax Turbo cs Justru Turun
Haris mengatakan, batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).
"Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 Kilopascal (KPA)," ujar Haris.
Haris menjamin seluruh produk BBM di PT Pertamina yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.
"Saya mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor," tuturnya.