PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dihadirkan dalam ruang sidang praperadilan penetapan Husni Thamrin selaku pemohon gugatan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dalam kasus dugaan pemerasan.
Ahli tersebut diketahui bernama Dr (C) Artha F SH MH, dihadirkan tim penasihat hukum pemohon praperadilan yang tergabung dalam perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya, di hadapan hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, Rabu 21 September 2022.
Di persidangan, Ahli Dr (C) Artha F SH MH pada intinya menerangkan dalam pemeriksaan perkara praperadilan sebagaimana putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 telah mengalami perkembangan.
"Dalam dugaan Pasal 368 KUHP serta Pasal 378 KUHP penegak hukum seharusnya terlebih dahulu mengetahui apa unsur perbuatan melawan hukum, sebelum penetapan tersangka," kata Ahli Dr (C) Artha F SH MH di persidangan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Digugat Praperadilan, ini Masalahnya
Dalam perkara ini, ahli di persidangan mencontohkan seseorang yang mengigatkan orang lain untuk tidak melanggar lampu merah, yang tentunya menjadi dasar kebaikan untuk mengingatkan, bukan malah jadi dasar pengancaman.
Muhammad Widad, SH aggota tim kuasa hukum pemohon praperadilan usai sidang menyampaikan, dari fakta keterangan ahli tersebut kliennya tidak dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, dikarenakan telah ada perjanjian sebelumnya.
"Karena faktanya, klien kami hanya menjalankan perintah sebagaimana surat kuasa yang diberikan korban kasus dugaan tindak pidana asusila," kata Widad usai sidang.
BACA JUGA:Lakukan Investasi Bodong, Selebgram ini Ajukan Praperadilan
Menurut Widad, hal yang sama juga berlaku terhadap jerat pasal 378 KUHP terhadap kliennya.
Widad menuturkan, bersama dengan tim kuasa hukum Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya akan berusaha terus mendampingi dalam berbagai upaya hukum, apalagi kliennya juga tergabung dalam organisasi advokat sebagai paralegal.
"Senin nanti agenda putusan, kita akan sama-sama melihat, apakah dalam kasus ini putusan tersebut berpihak kepada pencari keadilan atau sebaliknya," tukasnya.
Untuk diketahui, awal mula penangkapan dan penetapan tersangka Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat ini, saat dimintai bantuan dari korban kasus dugaan tindak pidana asusila berinisial IN yang mana meminta pertanggung jawaban terduga pelaku asusila berinisial OT. Karena telah mengandung anak dari pelapor OT.
Seiring berjalan waktu, terjadilah kesepakatan damai antara keduanya, dan OT pun siap membantu biaya persalinan sebesar Rp30 juta, yang mana telah dibayarkan Rp10 juta dahulu kepada korban IN.
BACA JUGA:Belum Resmi Umumkan Status Tersangka, KPK Malah Kalah Praperadilan