2 Kali Kuras Rumah Tetangga, Tompel Masih Tersenyum Ditembak Polisi

Senin 19-09-2022,18:48 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi, Fitrah Ramadhan alias Tompel (42), warga Jl Yayasan 1, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan IT II masih saja bisa tersenyum. 

Tersangka Tompel, berulang kali mencuri di rumah tetangganya. Namun, di aksi ketiga kalinya korban Hellyana (59) yang curiga dan melaporkannya ke Polsek IT II. 

Diketahui dalam dua aksi terakhirnya yang cuma berselang tiga hari, 17 Juni dan 20 Juni itu tersangka menggasak barang berharga milik korban yang ditaksir mencapai Rp 8 juta. 

Usai kejadian tersangka yang sempat menghilang dari rumahnya berhasil diringkus petugas unit Reskrim Polsek IT II dipimpin Ipda Armansyah Gusnata pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di depan lorong dekat rumah tersangka. 

BACA JUGA:Pelaku Penyanderaan 5 Warga yang Ditembak Mati Ternyata Pecatan Polisi

Sayangnya, saat akan ditangkap tersangka mencoba kabur begitu melihat kedatangan petugas, dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betis kirinya. 

Dari pengakuan tersangka Tompel, dia nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri lantaran terdesak untuk kebutuhan ekonomi keluarganya. 

Dalam dua kali aksi tersangka, sedikitnya sebanyak delapan item barang yang digasak. 

Pada aksinya di tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka menggasak sepeda BMX, satu unit printer Canon, satu unit mesin laser disc, satu unit mixer merk, tiga unit tablet merk Advance dan Axio. 

BACA JUGA:Pencuri Motor Honda CBR Milik Mahasiswa Ditembak Polisi

Lalu, pada aksi kedua pada 20 Juni 2022 sekitar pukul 04.30 WIB menggasak satu unit TV tabung merk LG dan satu unit kipas angin. 

"Masuk rumah setelah menjebol  ventilasi kamar mandi dengan menggunakan batu. Setelah dapat, saya keluar dengan merusak pintu depan rumah korban," kata tersangka Tompel saat dihadirkan pada rilis di Mapolsek IT II, yang terus menebar senyuman ini. 

Barang hasil curian tersebut dijual ke salah seorang penadah di Pasal Barang Bekas Cinde seharga Rp 550 ribu dan Rp 25 ribu. 

"Duitnya untuk makan dan untuk keperluan keluarga sehari-hari," tandas tersangka. 

BACA JUGA:Sembunyi di Kebun, Melawan saat Ditangkap, Pelaku Begal Ambulans di Jalan Lintas Curup-Linggau Ditembak

Kategori :