MURATARA, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Imam Syahroni (50), warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, nekat menggigit puting payudara anak tentangganya.
Akibat ulahnya, tersangka Imam ditangkap polisi Kamis 15 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas dasar laporan korban pada Selasa 13 september 2022, pihak kepolisian langsung menciduk Imam Sahroni dari kediamannya.
Dia disangkakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena masih di bawah umur.
BACA JUGA:Hilang 4 Hari, Anak di Bawah Umur Mengaku Digilir 3 Sekawan
Kejadian itu bermula pada 9 September 2022 saat warga tengah salat Jumat.
Korban saat itu yang tengah bermain bersama teman-temannya dipanggil pelaku ke dalam warung miliknya, dan diajak bercerita lalu di bujuk rayu, agar tersangka dibolehkan memegang bagian sensitif korban dengan iming-iming bakal dikasih hadiah.
Korban yang masih polos langsung dipeluk tersangka Imam secara tiba-tiba, lalu pelaku mulai melancarkan aksinya.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma takut ketemu orang, enggan keluar rumah, sering mengigau dan merasa sakit nyeri di bagian payudara setelah dihisap dan gigit pelaku.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pembuat Video Asusila di Lahat, Pelakunya di Bawah Umur
Perubahan yang drastis itu, menimbulkan kecurigaan mendalam dari pihak kerabat korban.
Awalnya korban enggan membeberkan trauma yang dia alami. Namun, setelah didesak selama beberapa hari, akhirnya dia mengaku sudah dicabuli oleh Imam Sahroni yang tak lain tetangganya sendiri.
Kerabat korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Nibung dan meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui kasi humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya membenarkan adanya kejadian itu.
BACA JUGA:Tersinggung, Edi Aniaya Anak di Bawah Umur