Banner Pemprov

Tabrakan Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Tabrakan Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Penyidik Satlantas Polres Muratara melakukan olah TKP kecelakaan bus ALS dan truk tangki BBM. --

MURATARA, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus tabrakan bus ALS dengan truk tangki di BBM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten MURATARA pada Rabu (6/5/2026) pukul 12.00 WIB lalu?

Hasil penyeldikan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Muratara, akhirnya resmi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus ALS bernopol BK-7778-DL yang dikemudikan Alif dengan membawa 18 penumpang dengan mobil tangki bernopol BG-8196-QB yang dikemudikan Aryanto bersama kernet Martoni.

Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan kecelakaan maut itu menyebabkan 19 korban meninggal dunia, termasuk sopir bus ALS dan tangki bermuatan BBM. Secara keseluruhan, kecelakaan itu mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan satu orang luka ringan.

BACA JUGA:Kecelakaan Udara di Pakistan, Pesawat Kargo Hilang Kontak di Lepas Pantai Karachi

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pangkalan Lampam yang Dipicu Dugaan Pecah Ban

"Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan kernet mobil tangki meninggal dunia akibat terbakar. Sementara sopir bus ALS dan 16 penumpang juga meninggal dunia. Dua penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan," kata Ermi, Selasa (4/8/2026).

Ermi menjelaskan dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dari berbagai unsur.

"Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi Migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki," ujarnya.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

BACA JUGA:Tim TAA Kaji Kecepatan dan Lubang di Lokasi Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki, Kasus Menjurus Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis.

"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," ungkapnya.

"Kemudian Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Ermi mengungkapkan untuk Shandi Hermanto telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait