BACA JUGA:Jelang Aksi, Jl POM IX Dipasang Kawat Berduri
"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spesifikasi, bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar," tutur Yusri.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra secara terpisah menambahkan tidak dibenarkan jika ada masyarakat yang mengganti warna pelat nomor.
"Kami juga mengimbau masyarakat khususnya di Sumsel tidak dibenarkan untuk mengubah warna pelat kendaraannya sendiri. Sebab, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Pratama mengutip NTMC.(cnn/ryh/mik)
BACA JUGA:Dirlantas Polda Sumsel: Tabel Tarif Denda ETLE di Medsos Hoax!