PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gubernur Sumsel H Herman Deru mengungkapkan, pemeriksaan Direktur Keuangan dan SDM dan Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kasus lama yang ada kaitannya dengan Dirut PT SMS.
"Sudah lama itu, sudah lama sekarang dilakukan peningkatan, berkaitan dengan Dirutnya," kata Herman Deru saat dikonfirmasi, Kamis 8 September 2022.
Dikatakan Deru, dia masih menunggu proses penyelidikan mengenai kasus tersebut. Selain itu, Deru juga mengingatkan kepada seluruh jajaran BUMD Provinsi Sumsel untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.
"Jangan pernah menyalahkan kewenangan jika tidak ingin berurusan dengan hukum," tegasnya.
Sementara, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD milik Pemprov Sumsel, yakni PT SMS.
BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Roda 4 Milik Pribadi Jangan Ikut Mengantre BBM Subsidi
"Penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Antara lain kantor PT SMS dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya, Jumat 2 September lalu.
Hasilnya, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen catatan keuangan. Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Penyidik juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi belum diumumkan secara resmi," katanya.
Diketehui, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT SMS dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.