Banner Pemprov

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perubahan Perbup OKU tentang Tambahan Penghasilan ASN

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perubahan Perbup OKU tentang Tambahan Penghasilan ASN

Perubahan kebijakan TPP ASN OKU dikaji Kanwil Kemenkum Sumsel agar sesuai aturan pembentukan perundang-undangan terbaru.--

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perubahan Perbup OKU Soal Tambahan Penghasilan ASN

PALEMBANG, SUMEKS.CO-Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Komering Ulu (OKU) tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (26 Februari 2026).

Rapat berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Sumsel dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun. Hadir dalam pembahasan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman, sebagai pemrakarsa usulan perubahan regulasi.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa perubahan Perbup dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tambahan penghasilan ASN dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan organisasi perangkat daerah di Kabupaten OKU.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan menyeluruh terhadap substansi materi, rumusan norma, hingga teknik penyusunan regulasi.

BACA JUGA:Edukasi Hak Cipta di Radio Sonora, Kemenkum Sumsel Ingatkan Kreator Lindungi Karya

BACA JUGA:Urus Apostille untuk Kuliah ke Rumania, Layanan Kemenkum Sumsel Tuntas 30 Menit

Secara prinsip, rancangan dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Meski demikian, terdapat sejumlah catatan teknis yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan regulasi terkait tambahan penghasilan ASN harus dirancang secara cermat karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah dan kinerja aparatur.

“Perubahan kebijakan tambahan penghasilan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, serta tidak menimbulkan multitafsir.

Harmonisasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung profesionalisme aparatur,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang sistematis, berkualitas, dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan atas draft Raperbup OKU yang telah dicetak serta penandatanganan berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait