Masa Minta Mendagri Batalkan Pilwabup Muara Enim

Rabu 31-08-2022,21:44 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Persoalan proses pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Kabupaten Muara Enim yang akan dilaksanakan oleh anggota DPRD Muara Enim, terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menolak terkait prosesi pengisian jabatan wakil bupati, setelah tampuk kepala daerah definitif yang diduduki oleh H Juarsah tersandung kasus tidak pidana korupsi mengalami kekosongan sejak 2020 lalu.

Maka kekosongan pimpinan tersebut diisi oleh Penjabat (Pj). 

Pada awalnya, Ahmad Yani sebagai Bupati diberhentikan sebagai Bupati karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah itu, Juarsyah sebagai Wakil Bupati menggantikan posisi Ahmad Yani sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Tinjau Lokasi TMMD di Desa Cahya Bumi

Namun pada kenyataannya, Juarsah juga terbukti melakukan korupsi sehingga terjadi kekosongan kekuasaan.

“Dalam prosesnya, sesuai dengan Undang-undang No 10 tahun 2016 bahwa Pj Bupati diangkat oleh Kemendagri dan hari ini Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh seorang Pj (Penjabat) notabennya bukan produk hasil Pilkada,” ujar Fais Akbar Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Sumsel Jabotabek saat menggelar aksi di kantor  Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Rencana pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD Muara Enim, kata dia, menjadi polemik karena dihitung dari saat putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Juarsah sebagai terdakwa kasus korupsi sampai akhir periode 2023 ternyata hanya 15 bulan, sehingga pemilihan wakil Bupati sangat dipaksakan dan tidak bisa dibenarkan karena melanggar aturan yang ada.

Lanjutnya, sesuai dengan Undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 4 yaitu pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Bekasi, 10 Orang Meninggal Dunia

Maka penting kiranya Mendagri Tito Karnavian, memberikan atensi khsusus agar apa yang direncakan oleh DPRD Muara Enim yang akan melakukan rapat paripurna untuk memutuskan pemilihan terhadap wakil bupati dibatalkan. 

“Kita mendesak Mendagri keluarkan peringatan atau larangan kepada DPRD Muara Enim, untuk mengangkat wakil bupati yang kurang dari 18 bulan masa jabatannya. Mendesak Mendagri tolak adanya pemilihan wakil bupati Muara Enim karena kurang dari 18 bulan, terhitung dari masa jabatan bupati dan wakil bupati yang Sudah tersangka kasus korupsi. Kemudian, kita mendesak Mendagri laksanakan amanat Undang-undang No 10 tahun 2016 dan menolak rencana pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim karena melanggar Undang-undang yang berlaku,” pintanya.(ril)

 

Kategori :