PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum kepolisian kembali terjadi dan kali ini dialami seorang paralegal sekaligus calon advokat muda bernama M Husni Thamrin (28).
M Husni yang merupakan warga Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir ini diduga telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik salah satu Subdit di Ditreskrimum Polda Sumsel.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi), Husni melaporkan oknum penyidik tersebut ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel Rabu 31 Agustus 2022.
Menurut Mardiansyah SH selaku juru bicara Amunisi, Husni selaku pihak yang mendampingi seorang wanita berinisial IBP (23) yang melaporkan O (39), warga Plaju Darat atas sangkaan melakukan tindak pidana penipuan dan kasus pengancaman sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 368 KUHP.
BACA JUGA:Rugi Rp400 Juta, Megawati Laporkan Tindakan Pengerusakan ke Propam Polda Sumsel
"Klien kami ini ditangkap dengan sangkaan melakukan pemerasan dan penipuan oleh tiga orang petugas di rumah O. Saat itu, klien kami tengah berada di rumah O atas undangannya untuk mengambil uang pertanggungjawaban O yang sebelumnya sempat dilaporkan IBP atas sangkaan melakukan tindakan asusila," terang Mardiansyah.
Dirinya menyebut jika Husni terkesan sengaja dijebak sebelum penangkapan yang dilakukan pada Minggu 21 Agustus 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Mardiansyah, jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 23 Agustus 2022 dan pada Kamis 25 Agustus 2022 surat penetapan status sebagai tersangkanya dikeluarkan.
“Penangkapan klien kami oleh oknum di Ditreskrimum Polda Sumsel itu tanpa kelengkapan surat sah, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum. Pentingnya perbuatan yang dituduhkan penyidik itu pun sama sekali tidak benar atau tidak dilakukan oleh klien kami,” beber Mardiansyah didampingi tim advokat Amunisi lainnya yang semuanya merupakan alumni Fakultas Hukum (FH) Unsri ini.
BACA JUGA:Kasus Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang, Propam Polda Sumsel Turunkan Tim
Hal ini tambah Mardiansyah, sebagai wujud solidaritas dari sesama alumni FH Unsri karena Husni merupakan alumni angkatan tahun 2013.
Sebelum ditangkap dan ditahan, kliennya diminta mendampingi IBP membuat surat perjanjian berupa pertanggungjawaban dan kompensasi yang diberikan O kepada IBP yang saat itu dalam kondisi hamil berupa uang senilai total Rp 30 juta.
Lalu dalam perjanjian tertulis itu pembayaran pertama diserahkan secara tunai senilai Rp 10 juta. Sisa Rp 20 juta dibayarkan dalam empat termin terhitung Agustus-Oktober 2022.
Nah, saat pembayaran termin pertama menurut Mardiansyah kliennya diperintah IBP mewakili mengambil ke rumah terlapor O.
BACA JUGA:Emak-emak Datangi Propam Polda Sumsel, Pertanyakan Kasus Dugaan Salah Tangkap Anaknya